Jakarta, katasulsel.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Bareskrim yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal, berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas atau yang sering disebut ‘cakar’ di dua lokasi terpisah, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Operasi besar ini menegaskan komitmen Polri dalam menangani permasalahan barang-barang impor ilegal yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan keprihatinan atas dampak serius yang ditimbulkan oleh masuknya pakaian bekas dari negara-negara seperti Cina, Korea, dan Jepang. Menurutnya, barang-barang ini tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Barang-barang ini dijual dengan harga sangat murah dibandingkan dengan harga eceran, sehingga sulit bagi produk lokal untuk bersaing. Dampaknya sangat luas, mulai dari tutupnya pabrik-pabrik garmen hingga ketidakmampuan UMKM dalam bersaing. Kita semua tahu bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita,” ujar Komjen Wahyu dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan potensi ekonomi besar, memerlukan kestabilan ekonomi dan keamanan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. “Jika barang-barang impor ilegal terus mengalir, cita-cita kita untuk menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan stabilitas keamanan akan sulit tercapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan dukungan terhadap upaya Kementerian Perdagangan serta Satgas Importasi Ilegal dalam menyelesaikan masalah ini secara komprehensif.
Tinggalkan Balasan