Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga memberikan keterangan mengenai hasil penindakan terbaru. Selain 1.883 bal pakaian bekas, Ditjen Bea dan Cukai Tanjungpriok telah mengamankan 3.044 balpres, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Cikarang menyita 696 produk berupa karpet, 6.578 unit elektronik, serta 5.896 potong pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol tanpa izin impor. Total nilai barang-barang yang disita diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400.
“Keseluruhan barang yang kami sita tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai importasi. Kami mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama agar permasalahan ini dapat diselesaikan bersama,” ungkap Zulkifli Hasan.
Mendag menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan mendorong pertumbuhan industri serta UMKM. “Kolaborasi yang kuat antara semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memajukan perekonomian nasional,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan industri dalam negeri dan UMKM dapat kembali bersaing secara sehat, serta mendukung visi besar Indonesia menuju perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan