banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Sidrap, Patriadi, SE., M.Adm.Pemb., menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Pelataran Stadion Ganggawa Pangkajene, beberapa malam lalu.

Dalam pernyataannya, di kantornya, Selasa, (6/8), Patriadi mengakui adanya kekeliruan dalam komunikasi yang dilakukan oleh salah seorang stafnya, Muh. Akbar Tasrin, selaku bendahara penerima.

Diakuinya, staf tersebut telah memberikan informasi yang tidak akurat mengenai rencana pendataan dan potensi penarikan retribusi yang berkaitan dengan pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Patriadi menjelaskan bahwa terjadi kesalahan dalam penyampaian itu, sebab menyebut adanya nilai retribusi, yaitu sebesar Rp250 ribu, yang seharusnya belum diberlakukan.

Saat ini, sebutnya, pihak Dinas Porapar masih dalam tahap sosialisasi mengenai rencana retribusi tersebut dan belum melakukan pendataan, apalagi penarikan retribusi dari pelaku UMKM. Sosialisasi ini, bertujuan untuk mendengarkan masukan dari pelaku UMKM terkait besaran retribusi yang wajar.

banner 650x650