banner 650x65

Makassar, katasulsel.com — Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, tengah menjalankan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam program percepatan penanganan stunting di 20 kelurahan di tiga kecamatan di Makassar.

Proyek ini melibatkan anggaran sebesar Rp 50 juta per tahun untuk setiap kelurahan, namun muncul indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.

Ady Hariadi Annas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Sidrap ini, kini menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan, memimpin proses pengusutan ini.

banner 650x650

Kepada media, Ady Hariadi mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada 20 kelurahan di Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang, dan Kecamatan Wajo.

Dari total 20 kelurahan tersebut, sembilan berada di Kecamatan Ujung Tanah, sembilan di Kecamatan Wajo, dan tiga di Kecamatan Sangkarrang. Ady Hariadi mengungkapkan bahwa terdapat satu kelurahan yang tidak melaksanakan program ini sama sekali.

“Dana untuk penanganan stunting di setiap kelurahan adalah sebesar Rp 50 juta per tahun. Namun, kami menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya ketidakcocokan dalam pelaksanaan program ini,” kata Ady Hariadi.

Pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk kelompok masyarakat yang mengaku sebagai Fasilitator Kegiatan Kesehatan Masyarakat (FKKM) dan sejumlah warga setempat.

Temuan awal menunjukkan bahwa beberapa kegiatan, yang seharusnya menyasar ibu hamil, calon pengantin, dan bayi, justru dilaksanakan untuk individu berusia di atas 50 tahun, kategori usia yang tidak sesuai dengan target program.

“Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan wawancara kepada masyarakat untuk memastikan akurasi data dan pelaksanaan program. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan menindaklanjutinya dengan serius,” tegas Ady Hariadi.

banner 650x650