Dan tentu saja, mereka harus bersih dari masalah disiplin atau kasus hukum. Usia maksimal 56 tahun saat diangkat juga menunjukkan adanya batasan untuk memastikan pemimpin yang relatif muda dan energik.
Dengan persyaratan yang begitu ketat, ini bisa jadi langkah revolusioner dalam memastikan bahwa kepala sekolah tidak hanya seorang pendidik, tetapi juga seorang pemimpin yang terampil, berpengalaman, dan dalam kondisi optimal.
Namun, bagaimana dampaknya terhadap jumlah kandidat yang memenuhi syarat? Akankah ini mempersempit calon atau justru memperbaiki kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah?
Apa yang jelas adalah, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan yang patut dicermati.
Dengan kriteria yang ketat ini, ke depan diharapkan kepala sekolah yang terpilih adalah mereka yang benar-benar siap memimpin dan memberikan yang terbaik untuk pendidikan di Indonesia.(*)
Tinggalkan Balasan