foto ilustrasi
Maros, Katasulsel.com — Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menjadi lokasi rekonstruksi dramatis kasus pencurian dengan pemberatan.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, bersama Kejaksaan Negeri Maros dan pihak terkait, memperagakan 18 adegan yang mengungkap bagaimana para tersangka melancarkan aksinya di apron bandara.
Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dan berlangsung hingga 21.15 Wita. Di tengah suasana malam yang tenang, area apron bandara tiba-tiba menjadi panggung drama kriminal dengan kelima tersangka sebagai pemeran utamanya.
Iptu Aditya Pandu Drajat, Kasat Reskrim Polres Maros, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini mencakup berbagai adegan krusial.
“Kami memperagakan 18 adegan yang menggambarkan keseluruhan proses, dari saat korban menyetorkan koper melalui X-Ray, hingga pelaku membawa hasil curiannya keluar dari bandara,” ujarnya.
Adegan-adegan yang paling menonjol adalah saat pelaku beraksi.
Pada adegan keenam, tersangka utama yang berinisial AS terlihat berdiskusi tentang situasi di bawah, memastikan keamanan sebelum melanjutkan aksi.
Kemudian, pada adegan ketujuh, tiga tersangka lainnya melaporkan bahwa situasi di bawah aman, menandakan waktu yang tepat untuk bertindak.
Puncaknya adalah adegan kedelapan, di mana AS mulai memeriksa dan membuka koper-koper yang telah dicuri. Dalam adegan ini, para tersangka tampak sangat hati-hati saat memindahkan barang-barang curian, menunjukkan ketelitian dan perencanaan matang mereka.
Selama rekonstruksi, para tersangka mengaku bahwa ini bukan kali pertama mereka melakukan pembobolan koper.
Mereka menyatakan bahwa sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa dengan modus operandi yang sama.
“Mereka memang sudah melakukan beberapa kali pembobolan koper dan telah berkonspirasi untuk melancarkan kegiatan ini,” tambah Iptu Aditya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Proses rekonstruksi ini tidak hanya mengungkap rincian aksi kriminal, tetapi juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan di lingkungan bandara.
Sementara itu, pihak bandara dan maskapai yang hadir juga memberikan apresiasi atas penanganan kasus ini yang dinilai transparan dan detail.(*)
Tinggalkan Balasan