banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com – Kabupaten Sidrap menjadi sorotan setelah seorang oknum pengacara, terlibat dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang profesional hukum dan menghasilkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan awal.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidrap, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap telah menjatuhkan hukuman kepada SJ (Oknum Pengacara, red), dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang awalnya meminta hukuman satu tahun penjara.

“Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nyamin yang merasa dirugikan setelah membeli sebidang tanah seharga Rp80 juta,” ujar Ridwan, Selasa, (13/8).

Tanah tersebut, sambungnya, terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dan diketahui berukuran 8 kali 10 meter.

Nyamin mendapati bahwa tanah yang dibelinya sebenarnya telah dijual kepada pihak lain, Sulolipu, pada tahun 2020 dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp60 juta.

Korban Nyamin merasa ditipu karena sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

Usahanya untuk menanyakan keabsahan dokumen tanah kepada pihak kelurahan tidak membuahkan hasil. Pihak kelurahan mengonfirmasi bahwa tanah tersebut sudah dijual sebelumnya dan bukan lagi milik yang bersangkutan.

banner 650x650