banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Kabar terbaru dari Kejaksaan Agung. Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Rabu, (14/8).

Kasus ini, mencakup pekerjaan besar termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi ini menandai langkah signifikan dalam penyidikan kasus korupsi yang telah menyedot perhatian publik.

Kelima saksi yang diperiksa yakni AP, mantan Direktur Pengembangan PT Jasamarga dari April 2018 hingga Juni 2020.
HPS, Kepala Bidang Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2016

Kemudian, DP, mantan Kepala BPJT periode 2019 hingga 2023.
AWK, Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga dari 2015 hingga 2019.

Lalu, DA, staf PT Jasamarga periode 2015 hingga 2017.
Para saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Fokus utama penyidikan adalah pada peran DP, salah satu tersangka utama dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, kepada katasulsel.com, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini.

“Kami sedang mendalami semua aspek dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ujar Dr. Siregar dengan nada tegas.

Dr. Siregar juga menambahkan, pihaknya memahami bahwa kasus ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.

“Namun, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan transparansi dan ketelitian penuh. Setiap saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam mengungkap detail kasus ini dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” akunya.

banner 650x650