banner 650x65

Sidrap, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, tak lama lagi akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.

Masa pedaftaran, dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Kesempatan ini hanya berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari, Rabu (14/8).

Menurutnya, waktu pendaftaran yang singkat ini dirancang untuk memastikan proses pencalonan berjalan secara efisien dan terjadwal dengan baik.

“Kami berharap dengan waktu pendaftaran yang singkat ini, semua bakal calon dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya,” jelas Saharuddin.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, papar Saharuddin, mengatur berbagai aspek teknis mengenai pendaftaran calon dalam pilkada serentak.

Salah satunya adalah penetapan jadwal pendaftaran yang harus diikuti oleh semua calon dan partai politik.

PKPU ini, sambungnya, juga menekankan pentingnya persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap calon untuk memastikan kelayakan mereka dalam kontestasi pemilihan.

Bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Sidrap untuk periode 2024-2029, tampaknya semakin ramai dengan munculnya sejumlah nama yang sudah banyak dibicarakan di publik.

banner 650x650