Sidrap, Katasulsel.com — Penangkapan mengejutkan terjadi di Kabupaten Sidrap yang mengungkapkan jaringan narkoba terbesar yang pernah teridentifikasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap, dua wanita dan seorang pria ditangkap dengan barang bukti narkotika yang sangat mengejutkan.
Pada malam hari, tepatnya tanggal 7 Agustus 2024, anggota Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di RM. Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua wanita, yakni RTN dan N, yang kedapatan memiliki dua bal sabu dengan berat total 62,9007 gram. Belakangan ini, namanya disebut-sebut terduga bandar.
Tersangka RTN, 38 tahun, dan N, 39 tahun, merupakan penduduk lokal yang tinggal di alamat berbeda di Kabupaten Sidrap.
Keduanya terlibat dalam jaringan narkoba yang diduga telah lama beroperasi di daerah tersebut.
Tinggalkan Balasan