banner 650x65

Tentu saja, penangkapan ini menandai salah satu pencapaian besar dalam usaha penegakan hukum terkait narkotika di wilayah ini. Ini juga menjadi penegas atas komitmen Kapolres Fantry dalam memberangus narkoba di bumi berjuluk Nene’ Mallomo ini.

Kasus Berbeda

Tidak hanya itu, dalam operasi yang berlangsung pada 10 Agustus 2024, Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap seorang pria bernama R (Ripaldidayat alias Ripal) di Kecamatan Kulo.

Pria berusia 20 tahun ini, yang bekerja sebagai petani, ditangkap dengan satu sachet berisi 100 butir ekstasi berlogo Rolex, menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

“Ini adalah hasil dari kerjasama antara kepolisian dan masyarakat yang sangat berharga. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba, IPTU M. Patria Pratama., S.Tr.K., S.I.K., saat memimpin Press Release di Kantornya, Kamis, (15/8).

Diterangkan lagi Kapolres, kedua kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.

banner 650x650