banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com – Langkah mengejutkan diambil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, (15/8), saat mereka secara resmi menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses penyerahan ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan yang sudah berlangsung sejak Maret lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan, keputusan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan perkara.

Kasus ini mencakup dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan besar, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Dr. Siregar, koordinasi intensif antara tim penyidik JAM PIDSUS dan KPK memastikan bahwa penanganan kasus ini akan lebih efektif jika seluruh berkas dan barang bukti diserahkan kepada KPK

“Kami percaya langkah ini akan mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan mengenai dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Apa yang membuat kasus ini semakin menarik adalah bahwa keempat perusahaan tersebut sudah dalam radar penyidikan KPK.

Apakah ada koneksi yang lebih dalam antara perusahaan-perusahaan ini dan dugaan korupsi yang dilaporkan? Apakah penyerahan ini akan mengungkap skandal besar yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya? (*)

banner 650x650