banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com — Dalam sebuah press release yang mengguncang, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hasil operasi terbaru yang mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sidrap.

Acara yang digelar, Kamis, 15 Agustus 2024, ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran miras di daerah tersebut.

Selama operasi yang dilakukan, Polres Sidrap berhasil mengungkap empat kasus penjualan miras dengan total empat orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait alkohol.

Barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan, dengan total 282 botol minuman keras berbagai merk dan 80 liter minuman keras jenis tuak.

Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan penjualan miras yang terungkap cukup besar dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menjelaskan, jika penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sidrap untuk menanggulangi masalah minuman keras yang sering kali menjadi sumber masalah sosial di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran miras dan menjaga ketertiban di Sidrap,” tegas Kapolres Fantry, sambil menyebut barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara di bulldozer untuk disaksikan semua yang hadir, termasuk Pj Bupati.

banner 650x650