banner 650x65

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Perda Sidrap No. 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Larangan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sementara, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menambahkan, bahwa peredaran miras adalah pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskanya akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Kapolres Sidrap juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami mengapresiasi kerjasama ini dan berharap masyarakat terus aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Press release ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, serta perwakilan dari Kajari Sidrap dan perwakilan dari Ketua PN Sidrap.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sidrap.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

“Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif dan memastikan bahwa Sidrap tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutup Kapolres Sidrap dalam konferensi pers tersebut.(*)

banner 650x650