banner 650x65

“Kami ingin mengungkap betapa seriusnya komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk prostitusi online yang merusak tatanan sosial dan moral di Sidrap,” ujar Kapolres.

Pengungkapan Kasus

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam handphone berbagai merk yang diduga digunakan untuk mengelola dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan yang melanggar hukum.

Ancaman Hukum yang Mengintai

Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini mengatur tentang larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau membuat informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Bagi para pelanggar, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kapolres Fantry Taherong menegaskan, operasi ini adalah bagian dari langkah tegas Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.

banner 650x650