banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com – Kapolres Sidrap, Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si, memimpin press release mengenai hasil pengungkapan Operasi Pekat Lipu 2024 yang berlangsung dari 8 hingga 27 Juli 2024. Acara tersebut berlangsung di Mako Polres Sidrap, Kamis (15/8).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan kasus pencurian ternak, di mana salah satu tersangka, TM, terpaksa mendapatkan tembakan dari Tim Papa Jarang Pulang (TPJP) atau Resmob Satreskrim Polres Sidrap. TM ditembak setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh tim yang telah mengepungnya.

Kasat Reskrim, AKP Agung Rama, menjelaskan dalam wawancaranya bahwa tindakan tegas berupa tembakan terarah dan terukur dilakukan setelah TM berusaha melawan.

Tindakan ini terpaksa diambil demi keselamatan petugas dan kelancaran proses penangkapan.

TM sendiri berhasil diamankan di sebuah lokasi di bagian barat Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Kasus pencurian ternak ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang kehilangan beberapa ekor bebek. Penyelidikan kemudian mengarah kepada TM, yang dikenal sebagai residivis kasus serupa.

AKP Agung Rama menambahkan bahwa TM dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus pencurian ternak di wilayah tersebut. (*)

banner 650x650