banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com — Sidrap menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya jaringan narkoba terbesar yang pernah ada di wilayah tersebut. 

Penangkapan ini adalah hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap, menandai sebuah pencapaian besar dalam penegakan hukum narkotika di daerah tersebut.

Pada malam tanggal 7 Agustus 2024, Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di RM. Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang intensif. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dua wanita RTN dan N dengan barang bukti berupa dua bal sabu dengan berat total 62,9007 gram. 

Keduanya, yang berusia 38 dan 39 tahun, diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang telah beroperasi lama di Sidrap.

Penangkapan ini bukan hanya sebuah keberhasilan dalam menindak pelanggaran hukum tetapi juga menjadi bukti komitmen Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

banner 250x250

#Kasus Baru Mengemuka

Tidak hanya itu, operasi yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2024 juga berhasil mengungkap kasus lainnya. 

Seorang pria bernama R (Ripaldidayat alias Ripal), yang bekerja sebagai petani, ditangkap di Kecamatan Kulo dengan satu sachet berisi 100 butir ekstasi berlogo Rolex. 

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam konferensi pers yang diadakan pada 15 Agustus 2024, menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. 

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sidrap. Ini adalah hasil dari kerjasama yang sangat berharga,” ujar Kapolres. Ia juga didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU M. Patria Pratama., S.Tr.K., S.I.K., dalam acara tersebut, Kamis, (15/8)

Dua kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-.

#Penegakan Hukum yang Tegas

Kapolres Sidrap berharap penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di daerah tersebut. 

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sedang berlangsung di Polres Sidrap.

Acara press release ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pj Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, perwakilan Kajari Sidrap, perwakilan Ketua PN Sidrap, serta kalangan jurnalis yang bertugas di Sidrap dan sekitarnya. 

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkotika.

Dengan terungkapnya jaringan narkoba ini, diharapkan Sidrap dapat lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.(*)