Dari segi wilayah, Sumatra Utara menjadi penerima terbanyak untuk RU dengan 20.346 orang, diikuti oleh Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang.
Untuk PMPU, Sumatra Utara juga memimpin dengan 126 anak binaan, disusul oleh Jawa Barat (119 anak), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing 74 anak binaan.
Imbas Finansial: Negara Hemat Rp274 Miliar!
Dalam perhitungan anggaran, pemberian remisi ini dilaporkan menghemat biaya negara sebesar Rp274.359.090.000 dari anggaran makan narapidana dan anak binaan.
Namun, hemat biaya ini tidak lantas meredakan kritik. Apakah mengurangi anggaran makanan sebanding dengan memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan besar?
Ada yang Merasa Keberatan
Keputusan ini memicu debat sengit di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa pemberian remisi kepada koruptor memberikan pesan yang salah dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Kami mengikuti aturan yang ada untuk memberikan apresiasi bagi narapidana yang telah berkomitmen dalam proses pembinaan,” ujar Yasonna.
Apakah keputusan ini akan merubah pandangan masyarakat terhadap reformasi pemasyarakatan di Indonesia? Atau justru menambah ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)
Tinggalkan Balasan