Tindakan Jusman Alias Yos dan Surianty dalam kasus ini melanggar undang-undang karena shabu-shabu yang diperdagangkan tidak dilengkapi dengan izin sah dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Jusman Alias Yos tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pada Kamis (22/08/24),” ungkap hakim ketua saat menunda sidang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana bandar sabu semakin lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Mereka memanfaatkan teknologi seperti WhatsApp untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Namun, pihak kepolisian juga semakin sigap dalam mengungkap kasus narkoba dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang mereka peroleh.(*)
Tinggalkan Balasan