Gowa, Katasulsel.com — Kejadian tragis yang mengguncang warga Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya mencapai babak akhir.
Setelah pelarian dramatis, ketiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu nyawa melayang pada Jumat dini hari akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Barombong.
Dalam operasi yang digelar dini hari Sabtu, Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil membekuk ketiga pria berinisial AS (16), SY (20), dan MB (16), yang sebelumnya menjadi buron setelah melakukan aksi brutal dengan busur panah.
Penangkapan ini terjadi tak lama setelah korban, yang dikenali sebagai SY, ditemukan tewas akibat luka parah yang dideritanya.
Kejadian memilukan ini berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA, ketika ketiga pria tersebut menyerang korban menggunakan busur panah, senjata yang selama ini dianggap tidak lazim dalam aksi kekerasan.
Menurut keterangan resmi dari Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, S.H, para pelaku tidak hanya menggunakan busur tetapi juga melakukan pemukulan dan tendangan yang membuat situasi semakin brutal.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sebagai pelaku utama yang melontarkan anak busur sebanyak dua kali, salah satunya mengenai dada kiri korban.
Tak hanya itu, AS bersama SY dan MB juga terlibat dalam penganiayaan fisik lainnya. Aksi brutal ini didorong oleh rasa dendam yang membara, menambah deretan kekerasan yang mengerikan di wilayah tersebut.
Polsek Barombong menyita barang bukti berupa ketapel berwarna hitam dan anak busur berwarna coklat kehitaman dari tangan pelaku.
Ketiga pria ini kini menghadapi tuduhan serius di bawah Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP mengenai penganiayaan. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Dengan ditangkapnya para pelaku, harapan akan keadilan bagi korban semakin mendekat, namun cerita kelam ini meninggalkan bekas mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Bontopajja. (*)
Tinggalkan Balasan