Pelaku, yang mungkin merasa bahwa koper itu terlalu berat untuk dibuang ke persawahan, akhirnya membuangnya di lorong dekat kost sebelum kabur ke Makassar dengan membawa handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik korban.
Namun, nasib malang menimpa pelaku ketika motor yang digunakannya mogok di Maros.
Ia terpaksa menjual motor tersebut di bengkel teman sebelum melanjutkan pelariannya menuju Balikpapan.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa AND (37) kini dijerat dengan tiga pasal berat: Pasal 365 KUHPidana (perampokan), Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan berat).
Kengerian di balik kasus ini sungguh menjadi pelajaran bahwa kejahatan tak pernah lepas dari hukuman. (*)
Tinggalkan Balasan