banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang akan mengubah peta politik tanah air secara drastis!

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024), MK secara mengejutkan memutuskan untuk merombak ambang batas pencalonan kepala daerah yang selama ini menghambat partai-partai politik untuk bertarung di Pilkada.

Apa yang Baru? Ambang Batas Diperbarui!

Keputusan bersejarah ini mengubah ketentuan ambang batas yang tertulis dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik mendapatkan 25% perolehan suara atau 20% kursi DPRD.

Kini, ambang batas diturunkan berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing provinsi. Berikut rincian terbaru:

Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: 10% suara sah
Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5% suara sah
Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5% suara sah
Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: 6,5% suara sah
PDIP Raih Kesempatan Langka untuk Anies Baswedan

banner 250x250

Kabar mengejutkan ini memberikan peluang emas bagi PDI Perjuangan (PDIP), terutama di Jakarta.

Dengan ambang batas baru, PDIP yang sebelumnya terjebak dalam kesulitan karena harus memenuhi 20% kursi DPRD kini bisa mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu koalisi besar.

Dalam Pemilu Legislatif DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP meraih 850.174 suara atau sekitar 14,01% dari total suara sah.