banner 600x50

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Prof. Hamzah Halim, menyuarakan pendapat serupa.

Ia menekankan bahwa revisi ini harus diperiksa lebih mendalam dan dirumuskan dengan baik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar ideal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tidak kalah keras, Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari, mendesak agar Presiden dan DPR RI menunda pembahasan RUU Polri.

“Kita butuh waktu lebih untuk mendalami mekanisme pengawasan dan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu sebelum melanjutkan RUU Polri,” tegasnya.

Apakah ini berarti RUU Polri akan terjebak dalam kontroversi dan penundaan? Hanya waktu yang akan menjawab! Stay tuned untuk perkembangan terbaru dan jangan lewatkan berita-berita penting lainnya. (*)