Makassar, Katasulsel.com — Kamis (22/08/2024), Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi tempat peluncuran Buku Saku “Kemandirian dalam Pengendalian dan Pengawasan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice” oleh Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dan koordinator dari lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menandai langkah penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan pendekatan yang lebih humanis.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilot Project Restorative Justice dan penyusunan Buku Saku ini.
Ia menegaskan bahwa buku tersebut akan menjadi panduan praktis bagi para Jaksa di wilayah hukum Sulawesi Selatan dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice, menekankan pentingnya keadilan yang berbasis pada pemulihan.
Kajati Agus Salim juga menjelaskan latar belakang penyusunan Buku Saku ini, yang didasari oleh evaluasi terhadap proses penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Restorative Justice.
Dari evaluasi tersebut, terungkap kebutuhan akan keseragaman dalam pola penyelesaian perkara, keterlibatan intelijen dalam profil pelaku, dan aspek-aspek lain yang perlu ditingkatkan.
Petunjuk operasional yang terdapat dalam Buku Saku ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan konsisten dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap agar Buku Saku ini memberikan manfaat bagi para Jaksa dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh keadilan, kepastian hukum, dan humanitas, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil.
Dalam akhir sambutannya, Kajati Agus Salim juga meresmikan 9 Rumah Restorative Justice baru di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagai langkah nyata dalam implementasi pendekatan yang lebih restoratif dalam penyelesaian perkara.
Suasana haru dan semangat untuk penegakan hukum yang lebih manusiawi terasa kental dalam acara tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan