banner 600x50

Jakarta, Katasulsel.com — Siap-siap terkejut! Bagi kamu yang berambisi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, kabar terbaru ini pasti bikin kamu gelisah.

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan datang. Inilah nilai-nilai yang harus kamu capai agar bisa melangkah ke tahap berikutnya. Jangan sampai tertinggal!

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024?

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sudah diumumkan! Ini dia rinciannya:

Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Peserta Cumlaude dan Diaspora:

banner 250x250

Nilai Kumulatif SKD Minimum: 311
Nilai TIU Minimum: 85

Peserta Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:

Nilai Kumulatif SKD Minimum: 286
Nilai TIU Minimum: 60

Berapa Banyak Soal dan Bobot Nilai SKD 2024?

Jangan anggap remeh, total ada 110 butir soal yang harus kamu jawab dalam waktu 100 menit. Inilah rinciannya:

TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, waktu ujian diperpanjang menjadi 130 menit.

Bobot Nilai? Ini Yang Harus Kamu Tahu!

Bobot nilai untuk SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
TKP: Jawaban benar bernilai 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai maksimum SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian:

Tes Wawasan Kebangsaan: 150
Tes Intelegensia Umum: 175
Tes Karakteristik Pribadi: 225

Tunggu apa lagi? Persiapkan diri kamu sebaik mungkin untuk menghadapi SKD CPNS 2024. Jangan sampai nilai ambang batas yang ketat ini menghambat impianmu menjadi PNS. Raih nilai tertinggi dan buktikan kamu yang terbaik (edybasri)