banner 650x65

Sidrap, Katasulsel.com – Polemik mengenai pemberhentian tiga staf desa di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, akhirnya menemui titik terang.

Ketiga staf tersebut adalah Nurhasmi (Kasi Pemerintahan), Fazirah (Kaur Perencanaan), dan Titin Sri Mulyana (Staf Kaur Keuangan).

Pihak desa menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, ketiga staf tersebut diberhentikan berdasarkan keputusan musyawarah desa yang dihadiri oleh 30 orang, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Ketua PKK dan anggotanya.

Keputusan ini dituangkan dalam dokumen Musyawarah Desa Nomor 14/000/420/DMT/2024 yang tertanggal 22 Agustus 2024.

Bahar Idris menekankan bahwa pemberhentian ini bukanlah pemecatan, melainkan hasil dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara kolektif.

banner 650x650