“Kami tidak pernah memecat mereka. Keputusan ini diambil karena ketiga staf tersebut dinilai sudah tidak konsisten dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka sebagai aparat desa,” ujar Bahar dalam konferensi persnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Keputusan pemberhentian ini, menurut Bahar, telah mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui musyawarah desa, yang mengharuskan adanya keputusan bersama dari pemangku kepentingan desa.
Bahar juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan kepentingan pribadinya, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum musyawarah.
“Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak di desa. Ini adalah keputusan bersama, bukan keputusan pribadi saya,” tegasnya.
Tindakan lebih lanjut, Bahar menjelaskan, telah diambil dengan menyampaikan rekomendasi kepada Camat Watang Pulu.
Terpisah, Camat H. Hidayatullah Abbas mengonfirmasi bahwa keputusan musyawarah desa telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Surat hasil Musyawarah bersama perangkat desa Mattirotasi sudah ada dan sudah saya tindaklanjuti. Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi dan mutlak harus diikuti,” ungkap Hidayat.
Tinggalkan Balasan