Heboh! Keputusan MK Buka Peluang Empat Pasang Calon di Pilkada Sidrap 2024

Ketua KPU Sidrap Saharuddin La Sari

Partai-partai tersebut adalah NasDem, Golkar, Gerindra, dan PKS. Mereka semua berhasil meraih suara sah Pemilu 2024 yang melebihi 10% dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah data perolehan suara sah masing-masing partai menurut KPU Sidrap:

NasDem: 73.412 suara
Golkar: 20.598 suara
Gerindra: 25.002 suara
PKS: 22.212 suara

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari, mengungkapkan partai politik atau gabungan partai politik, bisa mengusung pasangan calon sepanjang memenuhi syarat 10 % suara sah hasil pemilu 2024.

“Dan, berdasarkan hasil pemilu terakhir ada empat partai bisa mengusung calon tanpa berkoalisi,” ujarnya pada Minggu, (25/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup