banner 600x50

Dalam pengumuman resmi bernomor: 2377/PL.02.2-Pu/7314/2024, KPU Sidrap juga menginformasikan syarat pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati. Untuk jalur partai politik, syarat minimal adalah 19.149 suara sah, sementara jalur perseorangan memerlukan dukungan minimal 23.126 suara dengan sebaran di 6 kecamatan.

Dengan berbagai perkembangan ini, masyarakat Sidrap tentu harus bersiap menyaksikan dinamika politik yang penuh warna dan mungkin akan membuat Anda terjaga sampai hari H Pilkada. (*)