banner 650x65

Sidrap, Katasulsel.com — Kejutan besar datang dari Tim Siber Polda Sulawesi Selatan yang menggegerkan Sidrap

Pada Selasa, 3 September 2024, empat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangkap, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Keempat pelaku ini diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus cerdik yang memanfaatkan jual beli daster dan baju tidur untuk menutupi hasil kejahatan mereka!

Pasangan suami istri (pasutri) AM dan MY, serta Andi ES dan RK, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditangkap.

Mereka tidak hanya harus menghadapi tuduhan berat, tetapi juga menyaksikan barang bukti bernilai miliaran rupiah disita. Apa saja yang disita?

4 Mobil Mewah: Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya!, 1 Motor NMX, serta Tanah dan Rumah di Tanru Tedong!

banner 650x650