banner 650x65

Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain barang-barang berharga ini, dokumen transfer yang ditemukan juga akan menjadi kunci dalam proses hukum mereka.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Penyerahan ini adalah langkah awal untuk memiskinkan pelaku kejahatan siber dan menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Ridwan.

Kasus ini akan berlanjut dengan proses hukum yang lebih mendalam di Kejari Sidrap.

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Apakah mereka akan menerima hukuman maksimal atau ada kejutan lain di persidangan nanti? Ikuti terus perkembangan kasus ini! (*)

banner 650x650