TPPU Sobis Sidrap Modus ‘Jual Daster dan Baju Tidur’ Dilimpah ke Kejaksaan, Mobil Mewah dan Rumah Disita
Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain barang-barang berharga ini, dokumen transfer yang ditemukan juga akan menjadi kunci dalam proses hukum mereka.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
โPenyerahan ini adalah langkah awal untuk memiskinkan pelaku kejahatan siber dan menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,โ tegas Ridwan.
Kasus ini akan berlanjut dengan proses hukum yang lebih mendalam di Kejari Sidrap.

Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang
Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:
- Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
- Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
- Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap
Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.
Edy Basri., S.H.
(Ketua IWO Sidrap)
Para tersangka kini harus bersiap menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Apakah mereka akan menerima hukuman maksimal atau ada kejutan lain di persidangan nanti? Ikuti terus perkembangan kasus ini! (*)
๐ข Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
๐ Klik di sini & tekan Ikuti