TPPU Sobis Sidrap Modus ‘Jual Daster dan Baju Tidur’ Dilimpah ke Kejaksaan, Mobil Mewah dan Rumah Disita

Sidrap, Katasulsel.com — Kejutan besar datang dari Tim Siber Polda Sulawesi Selatan yang menggegerkan Sidrap

Pada Selasa, 3 September 2024, empat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangkap, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Keempat pelaku ini diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus cerdik yang memanfaatkan jual beli daster dan baju tidur untuk menutupi hasil kejahatan mereka!

Pasangan suami istri (pasutri) AM dan MY, serta Andi ES dan RK, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditangkap.

Mereka tidak hanya harus menghadapi tuduhan berat, tetapi juga menyaksikan barang bukti bernilai miliaran rupiah disita. Apa saja yang disita?

ADVERTORIAL

Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang

Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:

  • Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
  • Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
  • Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap

Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.

Edy Basri., S.H.

(Ketua IWO Sidrap)

4 Mobil Mewah: Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya!, 1 Motor NMX, serta Tanah dan Rumah di Tanru Tedong!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version