TPPU Sobis Sidrap Modus ‘Jual Daster dan Baju Tidur’ Dilimpah ke Kejaksaan, Mobil Mewah dan Rumah Disita
Sidrap, Katasulsel.com — Kejutan besar datang dari Tim Siber Polda Sulawesi Selatan yang menggegerkan Sidrap
Pada Selasa, 3 September 2024, empat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangkap, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.
Keempat pelaku ini diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus cerdik yang memanfaatkan jual beli daster dan baju tidur untuk menutupi hasil kejahatan mereka!
Pasangan suami istri (pasutri) AM dan MY, serta Andi ES dan RK, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditangkap.
Mereka tidak hanya harus menghadapi tuduhan berat, tetapi juga menyaksikan barang bukti bernilai miliaran rupiah disita. Apa saja yang disita?
Ikatan Wartawan Online (IWO)
Sidenreng Rappang
Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya:
- Darwis Pantong — Ketua PWI Sidrap
- Arief Aripin., S.H — Sekretaris PWI Sidrap
- Darwis Junudi — Bendahara PWI Sidrap
Semoga Amanah Dalam Menjalankan Tugas.
Edy Basri., S.H.
(Ketua IWO Sidrap)
4 Mobil Mewah: Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya!, 1 Motor NMX, serta Tanah dan Rumah di Tanru Tedong!
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan