banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com – Kabar gembira bagi semua wajib pajak di Kabupaten Sidrap! Pemerintah setempat baru saja mengumumkan perpanjangan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 September 2024. Ini adalah berita yang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak, dan tentunya, kesempatan emas yang tidak boleh Anda lewatkan!

Kenapa Anda Harus Peduli?

Perpanjangan program ini memberi Anda kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan! Bayangkan, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa menambah beban finansial akibat denda. Ini adalah langkah signifikan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Tanggapan Pemerintah: Kenapa Diperpanjang?

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, H. Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. “Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa denda,” ujar Andi Bahari dengan penuh harapan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmi Harun, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat selama bulan Agustus. “Kami memahami masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan program ini. Maka dari itu, kami memutuskan untuk memperpanjangnya hingga pertengahan September,” jelas Jemmi Harun.

Cara Mudah Bayar Pajak Tanpa Ribet

Tidak hanya memperpanjang masa program, Bapenda Sidrap juga mempermudah proses pembayaran dengan berbagai opsi kanal pembayaran. Kini, Anda bisa membayar PBB-P2 melalui aplikasi Shopee Pay! Caranya sangat mudah:

banner 650x650