banner 650x65
  1. Instal aplikasi Shopee.
  2. Pilih layanan pulsa dan tagihan.
  3. Pilih PBB, kemudian wilayah Kabupaten Sidrap.
  4. Masukkan tahun pajak dan nomor objek pajak (NOP).
  5. Selesaikan transaksi dengan nomor pin Shopee.

Selain Shopee, pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital lainnya seperti QRIS, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Livin Mandiri, Pos Poy, Indomaret, dan berbagai loket pembayaran resmi di UPT Kecamatan.

Inovasi Terbaru: Lebih Banyak Pilihan, Lebih Mudah Dibayar

Jemmi Harun menegaskan bahwa Bapenda Sidrap berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mempermudah pembayaran pajak. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang mudah untuk memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujarnya.

Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini!

Jangan sia-siakan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda tanpa denda! Segera manfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas akhir 15 September 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat, Anda bisa langsung menghubungi atau mengunjungi kantor Bapenda Sidrap.

Jangan Tunggu Lagi, Bayar Pajak Anda Sekarang Juga! (edybasri)

banner 650x650