Sidrap, Katasulsel.com – Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Kamis, 5 September 2024.
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Ruslan, SH, M.Ap., turut dihadiri oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H.
Kehadiran Kapolres Dr. Fantry, lebih dari sekadar simbol dukungan. Ia turut hadir sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Menurut Kapolres, pengawasan yang ketat adalah kunci untuk memastikan setiap alokasi dana digunakan sesuai dengan perencanaan dan menghindari potensi penyimpangan.
“Peran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Kapolres Sidrap disela-sela kegiatan.
Rapat paripurna kali ini mengungkapkan sejumlah perubahan signifikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Estimasi pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp 1,244 triliun, naik Rp 5 miliar atau 0,45% dari anggaran awal yang sebesar Rp 1,239 triliun.
Tinggalkan Balasan