Sidrap, katasulsel.com – Propam Polres Sidrap, Polda Sulsel mengeluarkan kebijakan baru. Apa itu?
Intinya, anggota Polri, khususnya di Polres Sidrap dan jajaran, dilarang keras memasuki Tempat Hiburan Malam (THM)
Tapi, ada kecualinya. Anggota Polri boleh masuk THM apabila dalam konteks bertugas resmi.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif, menegaskan bahwa aturan ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
“THM bukan tempat yang sesuai bagi anggota Polri, kecuali untuk tugas resmi terkait pengawasan atau penegakan hukum,” ujar Syamsuddin dengan tegas, Kamis, 5 September 2024.
Tidak asalan. Menyusul larangan ini, Propam Polres Sidrap telah memasang imbauan laranan tersebut di berbagai THM, mulai di cafe miras, resto, hingga bar karaoke.
Tinggalkan Balasan