banner 600x50

“Selama ini kami diam, mencari tau tentang kebenaran. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bukan seorang bandar,” jelas Buyung.

Sementara itu, Pengacara Pendamping, Sa’ban Sartonoleki menambahkan pihaknya juga perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan yang dituduhkan kepada Ikving Lewa. Bahkan, banyak kejanggalan JPU menuntut terdakwa yang tidak menggunakan Pedoman Kejaksaan dalam menuntut kliennya. “Lucunya, JPU dalam penanganan perkara menghitung berat kotor barang bukti. Harusnya kan yang dihitung berat bersih. Harusnya cuma 1 gram lebih saja kalau bersih. Berlebihan kalau tuntutan 18 tahun penjara,” sesalnya.

Sa’ban meminta saat sidang putusan, Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bone, kliennya dibebaskan.

“Kami harus sampaikan ke publik bahwa fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi ke saksi lain. Dalam dakwaan itu ada pada saksi lain. Diduga ada tekanan dari oknum untuk menjadikan bahwa terdakwa harus dihukum mati,” pungkasnya. (*)