banner 650x65

Lebih lanjut, Arief membahas tentang amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa Oditur Jenderal harus bertanggung jawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima.

Apa dampaknya bagi pengacara dan jaksa di lapangan? Perubahan ini jelas bisa mempengaruhi cara mereka menangani kasus-kasus, dengan potensi untuk meningkatkan keadilan dan transparansi.

Tak hanya itu, cakupan wilayah kerja Bidang Pidmil di Kejati Sulsel yang meliputi Sulsel, Sultra, dan Sulbar menjadi sorotan utama.

Apa artinya cakupan luas ini bagi penanganan kasus di ketiga wilayah tersebut? Ini tentu menambah dimensi baru dalam penegakan hukum, dengan harapan bahwa koordinasi dan integrasi yang lebih baik akan tercapai.

Jadi, bagi Anda yang mengikuti perkembangan hukum atau mungkin terlibat dalam kasus serupa, pastikan untuk tidak melewatkan informasi penting ini!

Ini adalah saat yang tepat untuk bersiap menghadapi perubahan besar dalam dunia hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.(*)

banner 650x650