banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang akan merekrut 3402 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/9) menurutnya, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“ Total TPS di Sidrap untuk pilkada berjumlah  486. Di tiap TPS nantinya akan bertugas 7 KPPS, jadi total KPPS yang dibutuhkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjumlah 3402 orang. 

Sekedar diketahui pengumuman pendaftaran KPPS akan akan dimulai secara serentak pada 17-21 September untuk Pilkada 2024 se-Indonesia. Untuk perekrutan dan pendaftaran dimulai pada 17-28 September 2024.

“ Insya Allah PPK dan PPS kami di 11 Kecamatan akan menempelkan pengumuman  tersebut di sejumlah tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk di kantor desa, kantor kelurahan dan tempat umumlainnya,” jelas Akhwan Ali

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.

banner 250x250

– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berusia paling rendah 17 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (*)