Sidrap, katasulsel.com – Setelah berbulan-bulan terjadi silang sengkarut, dokumen hasil audit mengenai ada tidaknya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana rumah tangga DPRD Sidrap, akhirnya terjawab.
Kesimpulannya, dokumen penting tersebut, ternyata masih ada di pihak Inspektorat Sidrap, alias belum diserahkan Inspektorat Sidrap ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat.
Hal tersebut ungkapkan langsung Inspektur Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Kadir, M.Si., dalam suatu wawancara dengan Katasulsel.com, Sabtu, 14 September 2024.
Dia menerangkan, dokumen hasil audit tersebut baru akan diserahkan ke kejaksaan, setelah pihaknya melakukan ekspose, yaitu sebuah forum resmi untuk memaparkan temuan audit kepada pihak-pihak terkait.
“Audit memang sudah selesai, tetapi kami belum menyerahkan hasilnya ke kejaksaan. Tim kami masih mempersiapkan ekspose terlebih dahulu,” ujar Mustari.
Pernyataan tersebut, juga sempat dikonfirmasi terpisah dari Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang belum menerima dokumen hasil audit yang dimaksud, “Memang belum kami terima, setiap hari kami memeriksa di persuratan masuk memang belum ada,” kata Muslimin.
Muslimin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan setelah menerima hasil audit resmi dari Inspektorat.
Bersambung..
Tinggalkan Balasan