Sidrap, Katasulsel.com – Dalam Rapat Paripurna belum lama ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, akhirnya sepakat mengenai Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap pada Senin (9/9/2024)
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, yang memimpin acara dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Andi Sugiarno, serta Kasman.
Momen penting ini diwarnai dengan laporan dari Badan Anggaran DPRD Sidrap yang dibacakan oleh Nurfadli Suyuti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD dan Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra.
Dalam sambutannya, Basra mengungkapkan bahwa penyesuaian APBD-P 2024 dilakukan sebagai respons terhadap perubahan mendalam dalam kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian mendesak.
“Hari ini, kami telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Ini adalah langkah penting untuk penyesuaian kebijakan keuangan daerah,” ujar Basra dengan penuh keyakinan.
Tapi tunggu dulu, ada yang lebih menarik! Basra juga mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran ini mencakup pergeseran anggaran besar-besaran, penjadwalan ulang program-program prioritas, serta penggunaan anggaran tak terduga yang menggemparkan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa APBD-P 2024 benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak dan prioritas yang ditetapkan.
Berita ini tidak berhenti di situ! Penandatanganan keputusan DPRD dan Bupati Sidrap menjadi momen krusial yang memberikan legitimasi hukum untuk proses lebih lanjut.
“Ini adalah langkah menuju penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidrap,” tambah Basra.
Kepada masyarakat, Basra juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam proses pembahasan ranperda. “Semoga semua dinamika ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan