Sidrap, Katasulsel.com — Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, menggelar sosialisasi mengenai proses usulan data dan verifikasi validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Panca Lautang, Selasa, 17 September 2024.
Acara ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme dan dasar hukum yang terkait dengan pengelolaan data sosial di daerah tersebut.
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, menjadi salah satu pembicara utama dalam acara ini.
Dalam paparannya, Wahidah Alwi menjelaskan bahwa proses usulan data dan verifikasi validasi DTKS berlandaskan pada dua undang-undang penting, yaitu UU No. 13/2011 tentang Fakir Miskin dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU No. 13/2011 mengatur secara spesifik mengenai perbaikan data dalam tiga pasal penting, yaitu Pasal 8 dan 9 yang membahas perbaikan data, Pasal 10 yang menyoroti pentingnya berbasis teknologi informasi, dan Pasal 11 yang menyebutkan peran Menteri Sosial dalam menetapkan data terpadu sebagai dasar pemberian bantuan atau pemberdayaan,” jelas Wahidah.
Sementara itu, UU No. 23/2014 memberikan penekanan pada kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan data fakir miskin.
“Undang-undang ini menggarisbawahi bahwa pendataan dan pengelolaan data fakir miskin merupakan tanggung jawab kabupaten/kota, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD sesuai Pasal 282 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan