Dalam sesi berikutnya, Wahidah Alwi memperkenalkan 26 jenis Pekerja Kasih Sosial (PPKS) yang tercakup dalam DTKS.
Kategori ini meliputi anak balita telantar, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, dan beberapa kelompok rentan sosial lainnya, termasuk korban bencana alam dan sosial.
“Siklus perbaikan DTKS meliputi beberapa tahap penting, dimulai dari usulan daerah, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan quality assurance, informasi publik, hingga penetapan akhir. Dalam siklus ini, kami mempertimbangkan berbagai faktor seperti parameter kemiskinan, bencana, evaluasi mingguan, serta perubahan demografis seperti kelahiran, kematian, pindah, atau kedatangan,” paparnya.
Wahidah juga menekankan pentingnya transparansi publik dalam setiap tahap proses ini.
“Keterbukaan informasi kepada publik sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data sosial. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh stakeholders mengenai pentingnya akurasi data dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial,” akunya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, dan tokoh lokal.
Dengan sosialisasi ini, Dinsos Sidrap berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan data DTKS, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidrap.(adv)
Tinggalkan Balasan