Enrekang, Katasulsel.com — Agenda yang digagas KPUD Enrekang yang merupakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat kabupaten Enrekang, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Enrekang.
Rapat Pleno tersebut digelar di Aula gedung pertemuan Sumber Kasih Enrekang, dihadiri Pj. Bupati Enrekang Dr.H.Baba.SE.MM, Kapolres Enrekang, Dandim 1419 Enrekang,Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, kasat intelkam Iptu Sulkarnain.S.Sos, para Ketua PPK dari 12 Kecamatan se- Kabupaten Enrekang , LO Bakal pasangan calon Bupati, LO partai politik dan media. Jumat (20/09/2024)
Mengawali kegiatan, Munir Anas, S.Pd.I selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Enrekang dalam sambutannya mengapresiasi Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM, yang mana
jajaran personil polres Enrekang aktif melakukan serangkaian Pengawalan dan pengamanan dalam tiap tahapan Pilkada maupun giat KPUD Enrekang, sehingga kesemuanya lancar sesuai harapan.
” Alhamdulillah sampai tahap ini kesemuanya berjalan aman lancar dan kondusif, dan kita berharap sampai akhir rangkaian tahapan pilkada tingkatkan kabupaten Enrekang berjalan sukses sesuai harapan kita bersama”
” Pada kesempatan Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat kabupaten Enrekang. saya selaku Ketua KPU Kabupaten Enrekang mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Enrekang atas supportnya kepada kami, Beliau yang aktif menghubungi saya dalam setiap kegiatan dalam rangka pelibatan Personil pengamanan” ungkap Munir Anas
” Saya kira hal tersebut merupakan wujud komitmen Kapolres Enrekang mewujudkan Pilkada Damai, aman lancar dan kondusif” Ujarnya Ketua KPU Enrekang
Adapun hasil rapat pleno terbuka yang ditetapkan KPUD Kabupaten Enrekang adalah 166.077 DPT, Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten Enrekang tahun 2024.
Dengan rincian jumlah DPT , terdiri dari 83.810 pemilih laki-laki dan 82.267 pemilih perempuan, dengan Jumlah TPS : 497. Tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Enrekang Nomor : 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Enrekang Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024 Tingkat KPUD Enrekang.(*)
Tinggalkan Balasan