Makassar Katasulsel.com — Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (18/9/2024). Nasruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek penimbunan Rumah Sakit (RS) Pratama tahun anggaran 2020. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Nasruddin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat (20/9/2024).
Vonis ini merupakan buah dari proses penyelidikan dan persidangan yang panjang. Nasruddin diduga bekerja sama dengan Kuasa Direktur CV Gemala Pembangunan, Akbar Makmur, dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan penimbunan RS Pratama Sidrap tahun 2020. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp300 juta.
“Perbuatannya sebagai PPK yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan vonis terdakwa,” ujar salah satu tim jaksa penuntut umum.
“Semoga vonis ini juga menjadi pembelajaran bagi setiap pelaksana kegiatan di Kabupaten Sidrap agar menghindari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di Indonesia. Penting bagi kita semua untuk terus mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi agar tidak merugikan negara dan rakyat.(*)
Tinggalkan Balasan