banner 600x50

Kejaksaan RI menjalankan fungsi preventif dengan memberikan edukasi hukum tentang bahaya perjudian online, menjelaskan berbagai resiko/dampak negatif baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan mental, serta konsekuensi hukum yang diterima atas keterlibatan dalam perjudian online.

“Acara ini berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Khusus (DK) Jakarta, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum DK Jakarta yang menyediakan berbagai booth pameran dan hiburan, termasuk pelayanan dan konsultasi bagi masyarakat atau pengunjung,” ujarnya.

Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas perjudian online dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Semoga acara ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka perjudian online di Indonesia.(*)