banner 600x50

“Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa handphone OPPO A17 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,” jelas Wakapolres.

Motif pelarian ini terungkap sebagai bentuk protes atas hubungan yang tak direstui oleh keluarga korban.

Keluarga korban tidak setuju dengan hubungan keduanya, diduga karena QR masih duduk di bangku sekolah. Meski NA ingin melamar QR, cinta tersebut ternyata tidak mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga.

Atas aksinya, NA kini harus menghadapi ancaman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 332 (1) KUHPidana.

Cinta yang ia pertahankan dengan cara nekat kini justru membawanya ke jeruji besi, sementara sang kekasih masih dalam pendampingan untuk pemulihan. (*)