banner 650x65

Ketersediaan pangan yang cukup dapat menghindari kerentanan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Upaya DPRD Sidrap untuk mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran ini tidak hanya penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pemerintah daerah diharapkan tanggap dan proaktif dalam menghadapi tantangan ini agar ketahanan pangan dapat lebih terjamin.

Langkah lain yang perlu didorong adalah percepatan Ranperda tentang Cadangan Pangan, yang akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan anggaran di tingkat daerah.

Dengan adanya regulasi yang kuat, proses perencanaan dan realisasi cadangan pangan akan lebih efektif dan terarah.

Pemprov Sulsel serta kabupaten/kota harus bekerja sama untuk memenuhi target ideal cadangan pangan guna meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas daerah di masa mendatang.(*)

banner 650x900