Soppeng, Katasulsel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng baru-baru ini mengumumkan jumlah dana kampanye yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
Dalam laporan awal yang disampaikan, pasangan Andi Mapparemma dan Andi Adawiya tercatat memiliki dana kampanye sebesar 0 rupiah, sedangkan pasangan H.
Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle melaporkan dana kampanye sebesar 2,5 juta rupiah.
Haswinardi, salah satu komisioner KPU Soppeng, menjelaskan bahwa pengumuman ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dalam proses kampanye.
“Laporan dana awal kampanye diumumkan saat pasangan calon membuka rekening di bank. Penyaluran dana, pembukaan rekening, dan sumbangan bisa terus berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Haswinardi menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam laporan sumbangan.
“Setiap sumbangan yang diterima harus dilaporkan, dan ini akan menjadi akumulasi. Semua sumbangan berbentuk uang wajib masuk ke rekening dana kampanye,” tegasnya.
Pengumuman ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses pengawasan dan keterbukaan dana kampanye Pilkada Soppeng 2024.
KPU Soppeng berkomitmen untuk memantau secara intensif laporan yang disampaikan oleh kedua pasangan calon, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dalam pelaksanaan pemilihan yang akan datang.(*)
Tinggalkan Balasan