banner 650x65

Enrekang, Katasulsel.com – Sebuah video yang menggemparkan media sosial memperlihatkan Kepala Desa Cemba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, terlibat dalam dugaan kampanye politik yang memicu kegaduhan. Video berdurasi 1 menit 36 detik yang diunggah oleh akun Facebook Anwar Loteng Bandaso pada Sabtu malam, 28 September 2024, memperlihatkan pertemuan di rumah pribadi Kepala Desa.

Dalam video yang sudah menyebar luas itu, terlihat Kepala Desa Cemba bersama sejumlah tokoh desa, termasuk tiga kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendukung salah satu calon Bupati Enrekang. Ini menjadi kontroversial mengingat aparat desa diharapkan bersikap netral, terutama menjelang Pilkada.

Pernyataan Mengejutkan Kepala Desa: “Enrekang Kota Mati!”

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Dalam rekaman tersebut, Kepala Desa Cemba, Jumadi, dengan lantang menyebut bahwa Enrekang adalah “kota mati”, menyindir tingginya angka pengangguran dan buruknya sektor kesehatan. Namun, yang paling mencengangkan adalah pernyataannya tentang dukungan kepada salah satu calon bupati, di mana Jumadi mengajak puluhan warga untuk tidak takut mendukung calon tersebut.

“Yang gandengan kosong dua ini, kita semua di sini bersatu. Tidak usah takut, ada dewan yang paling utama yaitu Puang Tinro,” ucap Jumadi. Lebih lanjut, dia menyebut adanya jaringan kuat di Jakarta yang akan membangun Enrekang jika calon tersebut menang.

Tak berhenti di situ, Jumadi bahkan menyindir mantan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, dengan mengatakan bahwa selama 10 tahun kepemimpinannya, kota itu tak mengalami kemajuan yang signifikan. “Pengangguran di mana-mana,” katanya.

Video Hilang, Masalah Tetap Panas!

Meskipun video tersebut sudah dihapus dari Facebook, cuplikannya telah menyebar cepat melalui berbagai grup WhatsApp. Beragam reaksi muncul, banyak yang menyayangkan sikap Jumadi yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat publik.

Bawaslu Siap Bertindak, Penegakan Hukum Menanti

Tindakan cepat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang tidak menunggu lama. Try Sutrisno, anggota Bawaslu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. “Jika terbukti, ini akan masuk ke ranah pidana,” ujar Try dalam pernyataannya pada Senin, (30/09/2024).

Kasus ini dapat memicu pelibatan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tindakan yang tepat bagi Kepala Desa Cemba dan aparat desa lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Netralitas dalam Bahaya: Pilkada Enrekang di Ujung Tanduk?

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan jujur. Namun, tindakan ini juga memperlihatkan bahwa dalam realitas politik lokal, godaan untuk terlibat dalam permainan kekuasaan tetap mengancam.

Publik kini menanti, apakah hukum akan berjalan sesuai harapan? Apakah integritas Pilkada Enrekang bisa diselamatkan? Kasus ini menjadi ujian besar bagi Bawaslu dan aparat hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada demokrasi lokal.(*)

banner 650x900